Warga Siak Hulu Kampar Tangkap Residivis Curanmor Maling Jemuran Kain Selasa, 21/10/2025 | 13:51
Maling jemuran kain
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Siak Hulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian jemuran kain di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (20/10/2025). Pelaku adalah FI (26) warga Desa Tanah Merah, yang juga merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
"Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan pelaku ini diamankan warga saat berada di rumahnya lalu diserahkan ke Mapolsek Siak Hulu," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (21/10/2025).
Korban, Paiso (55) saat hendak pergi ke Masjid untuk sholat subuh melihat pelaku masuk perkarangan rumahnya dan mengambil tempat jemuran pakaian milik korban.
Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku yang meninggalkan jemuran kain tersebut di jalan dengan jarak sekitar 30 meter dari lokasi awal. "Korban kembali membawa jemuran kain tersebut ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke pak RT dan RW setempat," tambah Kapolsek.
Setelah itu, perangkat desa Desa Tanah Merah langsung ke rumah pelaku, mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu. "Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek dan juga barang bukti berupa jemuran kain" kata Kompol Hendra.
Saat pelaku diperiksa dia mengakui perbuatannya dan setelah diselidiki ternyata pelaku juga resedivis curanmor. "Pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUH.Pidana Jo Pasal 64 KUH.Pidana, ujar Kapolsek.**/ald